d3tektro its
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

d3tektro its

web forum keluarga besar d3 elektro its
 
IndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 All About Pemilu 2009

Go down 
PengirimMessage
csetyawan

csetyawan


Jumlah posting : 362
Age : 40
Location : jakarta oke punya
Registration date : 08.12.07

All About Pemilu 2009 Empty
PostSubyek: All About Pemilu 2009   All About Pemilu 2009 I_icon_minitimeTue Jul 08, 2008 12:20 pm

KPU Tetapkan 34 Parpol Peserta Pemilu 2009


Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 7 Juli, di Kantor Pusat KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00 WIB menetapkan 34 parpol nasional dan enam parpol lokal Aceh yang lolos verifikasi dan dapat mengikuti Pemilihan Umum 2009 mendatang.

Dalam berita acara yang dibacakan oleh Ketua Umum KPU Abdul Hafiz Anshary disebutkan 34 parpol nasional peserta Pemilu 2009 terdiri atas 16 parpol lama dan 18 parpol baru. Berikut ini nama-nama parpol yang lolos verifikasi KPU:

A.Parpol Lama
1.Partai Amanat Nasional (PAN)
2.Partai Bintang Reformasi (PBR)
3.Partai Bulan Bintang (PBB)
4.Partai Damai Sejahtera (PDS)
5.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
6.Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
7.Partai Demokrat (PD)
8.Partai Golongan Karya (Golkar)
9.Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
10.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
11.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13.Partai Nasional Marhaenisme
14.Partai Pelopor
15.Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
16.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

B. Parpol Baru
1.Partai Barisan Nasional
2.Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
3.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5.Partai Indonesia Sejahtera
6.Partai Karya Perjuangan
7.Partai Kasih Demokrasi Indonesia
8.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
9.Partai Kedaulatan
10.Partai Matahari Bangsa
11.Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
12.Partai Patriot
13.Partai Peduli Rakyat Nasional
14.Partai Pemuda Indonesia
15.Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia
17.Partai Perjuangan Indonesia Baru
18.Partai Persatuan Daerah
19.Partai Republik Nusantara

C.Parpol Lokal di Aceh
1.Partai Aceh
2.Partai Aceh Aman Sejahtera
3.Partai Bersatu Aceh
4.Partai Daulat Aceh
5.Partai Rakyat Aceh
6.Partai Suara Independen Rakyat Aceh.

Sumber - Antara News
Kembali Ke Atas Go down
csetyawan

csetyawan


Jumlah posting : 362
Age : 40
Location : jakarta oke punya
Registration date : 08.12.07

All About Pemilu 2009 Empty
PostSubyek: Re: All About Pemilu 2009   All About Pemilu 2009 I_icon_minitimeTue Jul 08, 2008 12:23 pm

Jakarta ( Berita ) : UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 mengalokasikan dana untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu 2009 sebesar Rp6,67 triliun dan untuk keperluan operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp793,9 miliar.

Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said dalam keterangannya di Jakarta, Jumat [04/07], menyebutkan, dari dana sebesar Rp793,9 miliar untuk keperluan operasional KPU, terdapat dana yang belum dapat dicairkan sebesar Rp71,3 miliar untuk kegiatan renovasi gedung KPU pusat sebesar Rp12,8 miliar karena tidak ada data pendukung sampai dengan 4 Juli 2008.

Juga dana untuk kegiatan satuan kerja (satker) baru yang berjumlah 45 satker sebesar Rp58,5 miliar karena persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2008 sesuai surat nomor B/419/M.PAN/2/2008 hanya untuk 25 satker.

“Sampai dengan akhir Juni 2008, realisasi anggaran operasional KPU adalah sebesar Rp200,6 miliar (25,2 persen dari pagu),” kata Samsuar.

Sementara dari dana untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp6,67 triliun telah dicairkan sebesar Rp2,9 triliun untuk keperluan seleksi Calon Anggota Bawaslu, Calon Anggota KPU Provinsi, dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp126,7 miliar, dan untuk pelaksanaan tahapan Pemilu sebesar Rp2,77 triliun.

Sedangkan sisanya sebesar Rp3,77 triliun sesuai kesepakatan KPU dengan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan akan dicairkan sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu dengan persyaratan dokumen KPU lengkap.

Dana tersebut terdiri dari pengadaan barang dan jasa keperluan Pemilu sebesar Rp2,19 triliun, biaya jasa logistik dan distribusi Pemilu sebesar Rp1,08 triliun, dan sisanya sebesar Rp498,5 miliar untuk kegiatan-kegiatan KPU di pusat maupun daerah.

Mengenai alokasi dana untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sekretaris Jenderal KPU melalui surat nomor 2222/15/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengajukan usul penyediaan dana untuk keperluan Bawaslu yang telah disetujui oleh Pimpinan dan Panitia Anggaran Komisi II DPR RI pada tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp888,7 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk Pengawas Pemilu Pusat sebesar Rp50,9 miliar, Pengawas Pemilu Propinsi sebesar Rp32,0 miliar, dan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebesar Rp805,8 miliar.

Terhadap usulan tersebut telah dilakukan penelaahan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu pada tanggal 3 Juli 2008, dengan kesepakatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Jenderal KPU, anggaran untuk kegiatan Bawaslu telah disediakan di luar dana penyelenggaraan Pemilu, dan Bawaslu akan melengkapi data pendukung yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan paling lambat tanggal 9 Juli 2008.

Bawaslu yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sampai dengan saat ini belum mempunyai kesekretariatan yang akan mengelola alokasi dana Bawaslu dimaksud.

Sumber - Berita Sore
Kembali Ke Atas Go down
csetyawan

csetyawan


Jumlah posting : 362
Age : 40
Location : jakarta oke punya
Registration date : 08.12.07

All About Pemilu 2009 Empty
PostSubyek: Re: All About Pemilu 2009   All About Pemilu 2009 I_icon_minitimeThu Jul 10, 2008 2:00 am

Daftar 17 Parpol yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2009
Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Pengumuman KPU mengenai parpol-parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2009 tentu membuat sedih sejumlah parpol yang lolos verifikasi administratif. Ada 17 parpol (sebelumnya ditulis 15 parpol-Red) yang lolos administratif yang tidak lolos verifikasi faktual alias gagal ikut Pemilu 2009.

Ke-17 parpol ini tidak disebut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari sebagai parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2009 dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2008) pukul 22.30 WIB. Berikut 17 parpol yang kurang beruntung ini:


1. Partai Buruh
2. Partai Pemersatu Bangsa
3. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
4. Partai Republiku Indonesia
5. Partai Nurani Umat
6. Partai Kristen Demokrat
7. Partai Bhinneka Indonesia
8. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia
9. Partai Merdeka
10. Partai Kristen Indonesia 1945
11. Partai Reformasi
12. Partai Pembaruan bangsa
13. Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat
14. Partai Indonesia Tanah Air Kita
15. Partai Persatuan Sarikat Indonesia
16. Partai Kasih
17. Partai Kongres

Sebelumnya 17 parpol ini lolos dalam verifikasi administratif bersama 18 parpol lainnya. Namun, karena tidak memenuhi persyaratan kepengurusan dan dukungan masyarakat seperti yang tercantum dalam UU Pemilu, 17 parpol ini pun gagal menjadi peserta Pemilu 2009.
Kembali Ke Atas Go down
csetyawan

csetyawan


Jumlah posting : 362
Age : 40
Location : jakarta oke punya
Registration date : 08.12.07

All About Pemilu 2009 Empty
PostSubyek: Re: All About Pemilu 2009   All About Pemilu 2009 I_icon_minitimeTue Jul 15, 2008 1:20 am

Masa Kampanye Panjang Pemilu Legislatif Dimulai


Oleh Heppy Ratna Sari

Jakarta (ANTARA News) - Hiruk pikuk terlihat di sebuah gedung bercat putih yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta. Bangunan tersebut adalah Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rabu (9/7) menjadi hari penting bagi 34 partai politik peserta pemilu 2009, KPU, dan rakyat Indonesia. Di hari itu, partai politik peserta pemilu menghadiri undangan KPU untuk mengambil nomor urut peserta pemilu 2009.

Partai-partai terpilih ini "mengadu keberuntungan" untuk mendapatkan nomor "baik". Pengundian pun dilaksanakan. Wajah sumringah menghiasi wajah para ketua partai dan sekretaris jenderalnya, atau yang mewakilinya.

Setelah semua ketua partai politik atau yang mewakili mendapatkan amplop berisi nomor urut, amplop pun dibuka bersama-sama. Senyum tersungging dari bibir para petinggi parpol ini ketika melihat nomor urut mereka.

Hasil pengundian nomor urut di Kantor KPU, yang dihadiri para ketua umum, Sekjen dan pengurus parpol itu adalah sebagai berikut, nomor urut (1) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), (2) Partai Karya Peduli Bangsa, (3) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, (4) Partai Peduli Rakyat Nasional, (5) Partai Gerakan Indonesia Raya, (6) Partai Barisan Nasional, (7) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, (Cool Partai Keadilan Sejahtera, (9) Partai Amanat Nasional, (10) Partai Perjuangan Indonesia Baru, (11) Partai Kedaulatan, (12) Partai Persatuan Daerah, (13) Partai Kebangkitan Bangsa, (14) Partai Pemuda Indonesia, (15) Partai Nasional Indonesia Marhanenisme.

Selanjutnya, (16) Partai Demokrasi Pembaruan, (17) Partai Karya Perjuangan, (18) Partai Matahari Bangsa, (19) Partai Penegak Demokrasi Indonesia, (20) Partai Demokrasi Kebangsaan, (21) Partai Republika Nusantara, (22) Partai Pelopor, (23) Partai Golongan Karya, (24) Partai Persatuan Pembangunan, (25) Partai Damai Sejahtera, (26) Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, (27) Partai Bulan Bintang, (28) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (29) Partai Bintang Reformasi, (30) Partai Patriot, (31) Partai Demokrat, (32) Partai Kasih Demokrasi Indonesia, (33) Partai Indonesia Sejahtera, (34) Partai Kebangkitan Nasional Ulama.

Setelah penetapan peserta pemilu dan pengundian nomor urut, tahapan pemilu bergulir pada pelaksanaan kampanye. Menandai masuknya masa kampanye, peserta pemilu 2009 akan mendeklarasikan "Kampanye Damai". Masa kampanye yakni sekitar 9 bulan, dimulai pada 12 Juli 2008 dan berakhir pada 5 April 2009.

Partai politik dituntut cerdik menyusun strategi kampanye. Terlebih lagi, peserta pemilu 2009 lebih banyak dibandingkan 2004. Sebanyak 34 partai politik akan serentak melakukan kampanye sesuai dengan zona yang disepakati.

Partai politik peserta pemilu dibagi menjadi tiga kelompok untuk berkampanye, dan masing-masing melaksanakan kampanye di zona yang telah disepakati antara Komisi Pemilihan Umum dan partai.

Partai politik peserta pemilu dan KPU, kata anggota KPU Sri Nuryanti, di Jakarta, sepakat membagi provinsi di Indonesia menjadi tiga zona kampanye. Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka.

Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang kampanye menyebutkan peserta rapat terbatas di tingkat pusat dibatasi maksimal seribu orang, di tingkat provinsi 500 orang, dan di tingkat kabupaten/kota 250 orang.

Zona satu meliputi 11 provinsi yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta.

Zona dua meliputi 11 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Zona tiga yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

"Partai politik dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan nomor urut peserta pemilu. Kelompok I dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, pada minggu pertama berkampanye di zona satu," kata Sri Nuryanti.

Parpol kelompok I terdiri parpol dengan nomor urut 1-11. Parpol kelompok II yaitu partai nomor urut 12-22. Sedangkan kelompok III terdiri partai dengan nomor urut 23-34.

"Pada minggu pertama, kelompok II dan anggota DPD boleh berkampanye di zona dua. Demikian untuk kelompok III dan anggota DPD berkampanye di zona tiga," katanya.

Pada minggu kedua, kelompok II dan anggota DPD dijadwalkan berkampanye di zona satu, kelompok III dan anggota DPD di zona dua, dan kelompok I dan anggota DPD di zona tiga.

Pada minggu ketiga, kelompok III dan anggota DPD berkampanye di zona satu, kelompok I dan anggota DPD di zona dua, dan kelompok II dan anggota DPD di zona tiga.

"Pembagian ini terus berulang untuk minggu seterusnya. Namun kampanye dalam rapat umum selama 21 hari akan diatur secara terpisah," katanya.

Dalam pertemuan antara KPU dan parpol juga disepakati tidak ada kampanye saat peringatan hari besar keagamaan. Juga disepakati untuk membentuk forum komunikasi untuk partai.

"Kita akan buat seperti `coffee morning` atau diskusi terbatas. Ini untuk menjaga komunikasi. Kita berharap teman-teman di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa melakukan hal yang sama," katanya setelah penutupan acara pertemuan antara KPU dan parpol.

Kampanye melalui media elektronik dapat dilakukan mulai 12 Juli 2008. Pengaturannya diserahkan pada Komisi Penyiaran Indonesia.


Pengawasan

Kampanye yang jujur dan adil terwujud dengan pengawasan yang optimal. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu berperan untuk mewujudkannya.

Untuk mengawasi keluar masuknya dana kampanye, KPU telah membuat aturan tentang audit dana kampanye yang menjadi satu bagian dalam peraturan kampanye nomor 19/2008.

Partai politik wajib melaporkan rekening awal dana kampanye. Rekening dana kampanye terpisah dari rekening partai.

Setiap pengeluaran dan pemasukan wajib dicatat. Pembukuan diatur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan KPU. Dalam membuat standar ini KPU berkonsultasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia. Penyeragaman pembukuan akan memudahkan akuntan publik untuk mengaudit.

Namun, jumlah kantor akuntan publik tidak seimbang dengan jumlah rekening partai politik. Tercatat hanya ada sekitar 800 kantor akuntan publik, sementara jumlah rekening parpol mencapai belasan ribu di tingkat yakni pusat, provinsi, dan kabupaten kota.

KPU sedang menyusun mekanisme audit sehingga seluruh rekening teraudit dengan baik.

Sementara itu, menurut anggota Bawaslu Wahidah Suaib, dana kampanye merupakan salah satu poin krusial yang harus diawasi, selain tindak pidana kampanye.

Ia mengatakan idealnya penyumbang dana kampanye menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Wahidah mengatakan Bawaslu akan menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, KPU memutuskan untuk tidak mengharuskan menyertakan NPWP karena tidak semua menyumbang dalam jumlah besar.

"Kalau yang ingin menyumbang Rp5 ribu atau Rp15 ribu, apa perlu NPWP," katanya.

Selain mengawasi aliran dana kampanye, Bawaslu juga mengawasi pelaksanaan kampanye. Wahidah mengatakan tingkat kerawanan kampanye cukup tinggi mengingat jumlah peserta pemilu 34 partai.

Gesekan di masyarakat pasti terjadi. Meski KPU telah membatasi jumlah peserta rapat terbatas, namun tidak ada yang benar-benar menjamin kampanye berlangsung aman.

"KPU memang menjadwalkan kampanye mereka. Bisa saja pelaksanaan rapat terbatas di tempat berbeda. Tetapi kemungkinan saat acara usai, massa partai A bertemu dengan massa partai B di jalan. Ini rawan terjadi kerusuhan," katanya.

Untuk itu ia mengimbau pada partai politik untuk proaktif mengingatkan kadernya untuk kampanye damai. Bawaslu siap menerima pengaduan masyarakat tentang pelanggaran kampanye dan menindaklajuti.

Peran polisi untuk mengamankan juga tidak kalah penting. Untuk itu, partai politik wajib melapor pada pihak kepolisian untuk menggelar rapat terbatas. Koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, kepolisian, dan Partai politik akan sangat membantu terciptanya kampanye yang aman, jujur, dan adil.


Strategi

Kampanye menjadi salah satu kunci penting untuk "memenangkan" hati rakyat yang berujung pada terpenuhinya ambang batas untuk berhak duduk di parlemen atau parliamentary threshold (PT) yakni 2,5 persen. Kampanye yang "salah" berakibat pada hilangnya suara dukungan bagi partai politik.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jerry Sumampouw memprediksikan hanya ada 10 partai yang mampu lolos PT dan mendapatkan kursi di parlemen. Kondisi ini tercapai jika mayoritas masyarakat menggunakan hak pilihnya.

"Prediksi saya tujuh partai "lama" dan tiga partai baru," katanya.

"Perebutan" PT ini akan berlangsung sengit. Partai akan memaksimalkan kemampuan mereka untuk memperoleh suara terbanyak.

Berbagai cara akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam waktu hitungan hari, bendera partai dan spanduk bergambar partai dan nomor urut akan menghiasi tempat-tempat strategis.

Iklan di media cetak dan elektronik pun semakin beragam. Partai akan berlomba-lomba memperkenalkan diri dan nomor urutnya pada masyarakat. Penyampaian yang kreatif dapat menarik perhatian masyarakat dan mudah diingat.

Pemberitaan tentang kempanye juga akan menghiasi halaman media cetak, maupun media elektronik.

KPU telah mengatur kampanye di media massa. Sanksi diberikan kepada media massa yang melanggar undang-undang maupun kode etik yang berlaku. Komisi Penyiaran Indonesia berhak memberikan sanksi bagi media elektronik, demikian Dewan Pers pada media cetak.

Menurut Ketua DPP Bidang politik Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pemilu 2009 berbeda dibandingkan dengan pemilu yang pernah dilalui Indonesia sebelumnya. Kali ini masa kampanye "terlalu" panjang dibanding yang lalu.

Waktu yang panjang ini, katanya menantang partai politik untuk mempersiapkan strategi kampanye yang pas. Partai membutuhkan energi yang besar, strategi "mengatur nafas" dan persiapan pendanaan.

Kampanye yang panjang ini berdampak positif bagi rakyat karena memberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan informasi rinci dan subtantif tentang peserta pemilu dan figurnya.

"Rakyat tidak ingin parpol maupun calon legislatif hanya sekedar mengkampanyekan isu-isu global, slogan, dan simbol. Tetapi mereka menginginkan sesuatu yang lebih dalam dan rinci," katanya.

Sementara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki strategi khusus dalam berkampanye yakni mengerahkan kader-kader partai untuk mendatangi langsung rumah-rumah penduduk ("door to door").

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS, Muhammad Razikun, mengatakan
strategi tersebut lebih efektif daripada menggelar kampanye dengan arak-arakan atau pemasangan atribut dalam jumlah besar.

"Kita menghindari kampanye yang besar-besaran. Kita yakin dengan model langsung mendatangi rumah penduduk lebih efektif," katanya.

Menurut dia, PKS mengerahkan kader partai untuk berdialog dengan
masyarakat dan menjelaskan visi misi partainya. Waktu sembilan bulan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. PKS berupaya agar masyarakat tidak bosan dengan kampanye.

Umumnya, kampanye dilakukan di tempat-tempat terbuka dengan mengumpulkan massa dan berakhir dengan pawai sepeda motor sambil mengibarkan bendera atau atribut partai lainnya.

"Kita menghindari kampanye besar-besaran yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami lebih mengutamakan memberikan pendidikan pemilih pada masyarakat," katanya.

PKS telah siap dan memulai kampanye pertama dengan mengadakan dialog bersama masyarakat untuk mendengar aspirasinya.

"Partai harus dapat mengambil simpati masyarakat yang sudah apatis ini," tambahnya.

Jika masa kampanye digunakan dengan baik, terarah, dan meyakinkan maka bukan tidak mungkin sebuah partai kecil mendapatkan dukungan suara yang luar biasa.

Dalam sebuah sesia wawancara dengan sejumlah media, anggota KPU Sri Nuryanti mengatakan berharap agar kampanye 2009 berlangsung dengan baik. Maksudnya, kampanye harus berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan, tertib, aman, jujur, dan adil.

Jika hal tersebut diwujudkan maka "keindahan" demokrasi akan dirasakan oleh semua orang. Ia mengatakan cara untuk memenangkan hati rakyat Indonesia itu mudah.

"Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat. Gampang `kan," katanya membeberkan "rahasia" memenangkan hati rakyat.

Tentunya hal tersebut mudah dilakukan apabila politisi partai dan kadernya mampu membawa diri dan memberikan contoh yang baik. Kampanye yang aman dan damai diseluruh pelosok tanah air dapat terwujud, bukan hanya isapan jempol semata
Kembali Ke Atas Go down
csetyawan

csetyawan


Jumlah posting : 362
Age : 40
Location : jakarta oke punya
Registration date : 08.12.07

All About Pemilu 2009 Empty
PostSubyek: Re: All About Pemilu 2009   All About Pemilu 2009 I_icon_minitimeTue Jul 15, 2008 1:20 am

Sebenarnaya tata cara penghitungan suara pada pemilu 2009 sudah tertuang dalam undang-undang No. 10 tahun 2008, tapi entah mengapa pertanyaan ini kerap saya dapatkan , ternyata setelah saya coba cermati dalam undang-undang tersebut ternyata sangat berat pagi parpol kecil akan mengirim wakilnya di DPR dalam Pemilu 2009, karena akan berlaku ketentuan penerapan parliamentary threshold (PT) sebesar 2.5% suara nasional. Artinya, Parpol peserta pemilu yang tidak dapat memperoleh dukungan suara minimal 2.5% dari total suara sah secara nasional, tidak akan diikutsertakan dalam perhitungan pembagian kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan. Ini memastikan sejumlah parpol peserta pemilu, meski meraup perolehan suara yang ekuivalen dengan sejumlah kursi DPR. bakal tidak akan dapat mengirimkan wakil-wakilnya di DPR.

Undang-Undang No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengadopsi ketentuan-ketentuan yang akan menghasilkan suatu perwakilan politik dengan basis Parpol besar. Ketentuan-ketentuan ini merupakan suatu rekayasa politik (political engineering) yang ditujukan untuk menghasilkan sistem multi partai sederhana. Dalam pengertian ini, keberadaan banyak Parpol dipertahankan tetapi kehadiran Parpol di DPR dibatasi seminimal mungkin. Rekayasa politik semacam ini mungkin sekali akan menghasilkan perwakilan politik yang efisien dalam proses pengambilan keputusan tetapi dapat merangsang persoalan baru terkait dengan keterwakilan kepentingan masyarakat yang begitu jamak dan plural di Indonesia, untuk lebih jelasnya mari kita lihat tata cara penghitungan suara, dalam undang-undang tersebut termuat 3 tahap dalam perhitungan suara ;

v Tahap pertama melampaui beberapa proses, yaitu: Menghitung perolehan suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu dan jumlah totalnya; Partai Politik Peserta Pemilu yang perolehan suara sah-nya di bawah 2,5% dari total suara sah tidak diikutsertakan dalam perhitungan perolehan kursi DPR. Ketentuan ini secara populer disebut parliamentary threshold (PT); Menentukan Bilangan Pembagi Pemilih Dewan Perwakilan Rakyat (BPP DPR), yaitu total suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas 2,5% dan selanjutnya dibagi dengan alokasi jumlah kursi di suatu daerah pemilihan; Menentukan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu, yaitu suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu dengan perolehan suara 2,5% atau lebih dibagi dengan BPP DPR di setiap daerah pemilihan; Kursi yang belum terbagi habis pada perhitungan tahap pertama akan didistribusikan pada perhitungan tahap kedua.

v Tahap kedua mendistribusi sisa kursi yang tidak terbagi habis pada perhitungan tahap pertama, dengan melalui proses berikut ini: Kursi yang belum terbagi habis diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara sekurang-kurangnya 50% dari BPP di daerah pemilihan; Kursi yang tidak terbagi habis pada perhitungan tahap kedua akan didistribusikan pada perhitungan tahap ketiga.

v Tahap ketiga mendistribusi sisa kursi yang tidak terbagi habis pada perhitungan tahap kedua, dengan tata cara seperti berikut ini: Seluruh sisa suara (dari perhitungan tahap kedua) Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di Provinsi untuk menentukan BPP baru, yaitu pembagian jumlah sisa suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah sisa kursi di suatu Provinsi; Sisa kursi diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai jumlah sisa suara sama atau lebih dari BPP baru; Jika masih terdapat sisa kursi setelah penetapan dengan BPP DPR yang baru, penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak; Jika masih terdapat sisa kursi setelah dibagi berdasar sisa suara terbanyak, maka kursi diberikan kepada Partai Politik peserta Pemilu yang memiliki akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan.

Dengan keadaan seperti itu, persoalan yang mungkin muncul dari Pemilu 2009 nanti adalah sejauh mana sensitivitas Parpol besar, terutama, dan menengah atau koalisi-koalisi besar Parpol yang akan menguasai DPR 2009-2014 nanti dapat menyerap aspirasi dan kepentingan komunitas-komunitas warga yang ada dalam cakupan prosentase suara yang tidak terhitung. Jika sensitivitas ini tidak berkembang pluralitas keterwakilan masyarakat akan terabaikan. Apalagi kehadiran Parpol besar dan menengah, termasuk Parpol baru yang mempunyai potensi menjadi besar, meski telah mencerminkan keperwakilan keyakinan, nilai dan semangat Nasionalis, Nasionalis-Agama, dan Agama, kurang merefleksikan keperwakilan okupasi populer seperti buruh (industri maupun rumah tangga), tani, nelayan dan semacamnya. Kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok okupasi populer ini seringkali kurang diuntungkan dari perdebatan dan proses pembuatan kebijakan-kebijakan umum.

Perwakilan politik berbasis parpol besar mungkin sekali akan menyelesaikan satu masalah yang selama ini menjadi keprihatinan banyak pihak, yaitu stabilitas pemerintahan dan efisiensi pembuatan keputusan di DPR. Tetapi, perwakilan jenis ini tetap membawa masalah lain yaitu makin terhimpitnya pluralitas aspirasi dan kepentingan dari masyarakat yang begitu majemuk di bumi nusantara ini.
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





All About Pemilu 2009 Empty
PostSubyek: Re: All About Pemilu 2009   All About Pemilu 2009 I_icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
All About Pemilu 2009
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Top Ten Alasan Memilih Benny & Mice Pada Pemilu 2009
» Menjelang Pemilu, FPI, Gus Dur, Muzadi
» AMD Shrike di Tahun 2009

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
d3tektro its :: Community :: Isu Baru :: PolEk SosBud-
Navigasi: